Daerahkita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
  • Login
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hot News

Sangat Memprihatinkan! Kepala Desa di Riau Korupsi Hingga Rp 2,2T

Salma Hasna by Salma Hasna
10 April 2023
in Hot News
0 0
0
Sangat Memprihatinkan! Kepala Desa di Riau Korupsi Hingga Rp 2,2T
0
SHARES
68
VIEWS

Forumdaerah.com, Riau- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tindakan korupsi di Riau sudah memprihatinkan. Tercatat, sudah sepuluh kepala daerah di Bumi Lancang Kuning diproses penegak hukum.

“Terdiri dari gubernur (tiga orang), bupati (enam orang), dan wali kota (satu orang) terjaring KPK karena melakukan praktik korupsi,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Minggu, 9 April 2023.

READ ALSO

Panduan Lengkap Pembuatan SKCK 2025: Syarat, Cara, dan Biaya Terbaru

Tim DVI Polda Sumbar Berhasil Identifikasi 12 Korban Tewas Kecelakaan Bus ALS

Data itu didapat atas pemantauan kasus sejak 2007 sampai 2023. Berdasarkan penelusuran ICW, kerugian negara menyentuh triliunan rupiah.

“Setelah dijumlah, praktik korupsi yang dilakukan oleh sepuluh kepala daerah itu telah mengakibatkan kerugian negara Rp2,2 triliun dan suap atau gratifikasi sebesar Rp18,5 miliar,” ucap Kurnia.

Penanganan korupsi di Riau tidak boleh dianggap remeh. ICW mendesak pemerintah menguatkan fungsi aparatur pengawas internal di sana.

“Lalu aparat penegak hukum, terutama KPK, harus memastikan supervisi pasca penindakan atau pengelolaan sistem pemerintahan di seluruh pemerintahan provinsi Riau berjalan transparan dan akuntabel,” tegas Kurnia.

Baca Juga : Viral! Ratusan Kepala Desa dan Lurah di Wonogiri Dapat Motor Gratis, Habiskan Dana Rp 9,4 M

KPK menetapkan tiga tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan di Kepulauan Meranti pada Kamis, 6 April 2023, malam. Mereka yakni Bupati Meranti Muhammad Adil, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih, dan Pemeriksa Muda BPK perwakilan Riau M Fahmi Aressa.

Adil disangkakan melanggar melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Fitria disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Terakhir, Fahmi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga : Erick Thohir Sentil Kepala Daerah, Salah Satu Alasan FIFA Coret Indonesia

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari forumdaerah.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.

Tags: BPKICWKepala DaerahKPK

Related Posts

Beranda

Panduan Lengkap Pembuatan SKCK 2025: Syarat, Cara, dan Biaya Terbaru

14 Mei 2025
Beranda

Tim DVI Polda Sumbar Berhasil Identifikasi 12 Korban Tewas Kecelakaan Bus ALS

7 Mei 2025
Beranda

Sopir Travel yang Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Diamankan Polisi

30 April 2025
Dedi Mulyadi Berdebat dengan Remaja soal Pelarangan Wisuda di Sekolah
Beranda

Dedi Mulyadi Berdebat dengan Remaja soal Pelarangan Wisuda di Sekolah

28 April 2025
KPK Ungkap Keterkaitan Ridwan Kamil dalam Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
Beranda

KPK Ungkap Keterkaitan Ridwan Kamil dalam Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB

24 April 2025
Mbok Yem, Pemilik Warung Legendaris di Puncak Gunung Lawu, Tutup Usia
Beranda

Mbok Yem, Pemilik Warung Legendaris di Puncak Gunung Lawu, Tutup Usia

24 April 2025
Next Post
Bupati Mubar Serahkan Dana Hibah Rp2,2 Miliar untuk Rumah Ibadah dan Lembaga Keagamaan

Bupati Mubar Serahkan Dana Hibah Rp2,2 Miliar untuk Rumah Ibadah dan Lembaga Keagamaan

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopuler

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

6 September 2022
5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

6 September 2022
Mengenal Karakteristik Adat Jawa

Mengenal Karakteristik Adat Jawa

21 Juli 2023
Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

9 Juli 2021
Bahasa Daerah Maluku Terancam Punah

Bahasa Daerah Maluku Terancam Punah

5 November 2021

Berita Pilihan

Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Sukabumi, Getaran Terasa Hingga Banten

Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Sukabumi, Getaran Terasa Hingga Banten

9 Oktober 2024
Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Pelantikan Panglima TNI: Agus Subiyanto Resmi Pimpin TNI

23 November 2023
Pendaki Gunung Abang Bali Wajib Memakai Baju Adat

Pendaki Gunung Abang Bali Wajib Memakai Baju Adat

15 Agustus 2023
Kapolda Kepri Lepas Rombongan Kendaraan TNI-Polri Distribusikan Beras PPKM ke Warga Membutuhkan

Kapolda Kepri Lepas Rombongan Kendaraan TNI-Polri Distribusikan Beras PPKM ke Warga Membutuhkan

20 Juli 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah

Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz