Daerahkita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
  • Login
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Beranda

Mulai 2025, Pemkot Yogyakarta Terapkan Sanksi Denda untuk Perokok di Malioboro

Salma Hasna by Salma Hasna
16 Januari 2025
in Beranda, Inovasi Daerah
0 0
0
Mulai 2025, Pemkot Yogyakarta Terapkan Sanksi Denda untuk Perokok di Malioboro
0
SHARES
50
VIEWS

Jakarta – Pemerintah Kota Yogyakarta mulai 2025 akan memberlakukan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda maksimal Rp7,5 juta bagi warga atau wisatawan yang kedapatan merokok di kawasan Malioboro. Kebijakan ini diambil setelah serangkaian sosialisasi yang intensif dilakukan dalam beberapa tahun terakhir.

Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, menjelaskan bahwa sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Menurutnya, penerapan sanksi yustisi ini dilakukan setelah adanya pembinaan terhadap pelanggar yang terdeteksi merokok di kawasan Malioboro selama tahun-tahun sebelumnya.

READ ALSO

Pemeriksaan Hewan Ternak di Cikande Pasca Paparan Cesium-137

Bukan Hambatan Ekonomi, Dirjen Kemenhub Yakinkan: Nol ODOL 2027 Justru Untungkan Pengusaha Logistik

“Selama tahun 2024, kami mencatat ada 4.158 pelanggar yang sudah dibina karena merokok di kawasan Malioboro. Dari jumlah tersebut, 36 orang merupakan warga lokal, sementara sisanya adalah wisatawan,” ujar Ahmad Hidayat dalam keterangannya di Yogyakarta, Senin (15/1/2025).

Sebagai upaya untuk mengakomodasi pengunjung yang ingin merokok, Satpol PP Kota Yogyakarta telah menyediakan tempat khusus merokok di beberapa titik strategis, seperti di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menambahkan bahwa untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya. Selain itu, sosialisasi kepada pelaku jasa pariwisata seperti pengemudi becak dan andong akan diperkuat, termasuk penguatan informasi tentang Kawasan Tanpa Rokok di sepanjang kawasan Malioboro.

“Rambu-rambu KTR juga akan diperjelas agar semakin banyak pengunjung yang sadar akan aturan ini,” ujar Octo Noor Arafat.

Satpol PP Kota Yogyakarta juga berencana meningkatkan pengawasan di seluruh area Malioboro, baik di sepanjang jalan utama maupun lorong-lorong sekitar, untuk memastikan kenyamanan dan kebersihan kawasan wisata tersebut.

Dengan penerapan sanksi ini, Pemerintah Kota Yogyakarta berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengunjung untuk menjaga kebersihan, kesehatan, serta kenyamanan lingkungan, menjadikan Yogyakarta sebagai kota yang sehat bagi semua.

Baca Juga : Detik-Detik Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu: Kesaksian Siswa di Dalam Bus

Tags: Pemerintah Kota YogyakartatipiringYogyakarta

Related Posts

Pemeriksaan Hewan Ternak di Cikande Pasca Paparan Cesium-137
Beranda

Pemeriksaan Hewan Ternak di Cikande Pasca Paparan Cesium-137

27 Oktober 2025
Bukan Beban, Nol ODOL 2027 Hemat Infrastruktur Rp2,8 Triliun: Dana Dialokasikan ke Sektor Logistik
Beranda

Bukan Hambatan Ekonomi, Dirjen Kemenhub Yakinkan: Nol ODOL 2027 Justru Untungkan Pengusaha Logistik

23 Oktober 2025
BLT Kesra Rp900 Ribu Cair! Cek Status Penerima Online Lewat HP dengan NIK KTP
Beranda

BLT Kesra Rp900 Ribu Cair! Cek Status Penerima Online Lewat HP dengan NIK KTP

23 Oktober 2025
Jakarta Duduki Peringkat 18 Kota Paling Bahagia di Dunia
Beranda

Jakarta Peringkat 18 Kota Paling Bahagia Dunia 2025, Pramono Anung: Karena Gubernurnya Cute

23 Oktober 2025
Irjen Agus Suryonugroho Dorong Regionalisasi ETLE Penuh di Jawa Barat, Tambah 13 Titik Kamera
Beranda

Apresiasi Kakorlantas: Pelanggaran yang Dibayar Naik 826 Persen Berkat Penerapan ETLE di Jabar

22 Oktober 2025
Polri Modern: Digitalisasi Korlantas Dianggap Sejalan Visi Indonesia Emas 2045 Prabowo
Beranda

Polri Modern: Digitalisasi Korlantas Dianggap Sejalan Visi Indonesia Emas 2045 Prabowo

22 Oktober 2025
Next Post
Bencana Longsor di Petungkriyono, Pekalongan: 17 Orang Meninggal, Pencarian Korban Terus Berlanjut

Bencana Longsor di Petungkriyono, Pekalongan: 17 Orang Meninggal, Pencarian Korban Terus Berlanjut

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopuler

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

6 September 2022
5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

6 September 2022
Mengenal Karakteristik Adat Jawa

Mengenal Karakteristik Adat Jawa

21 Juli 2023
Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

9 Juli 2021
Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari, Gambarkan Adegan Tragis Seksual Tanpa Sensor #usutkasusvina

Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari, Gambarkan Adegan Tragis Seksual Tanpa Sensor #usutkasusvina

16 Mei 2024

Berita Pilihan

KUD Mino Saroyo Cilacap Menjadi Role Model Program Korporasi Petani Nelayan

KUD Mino Saroyo Cilacap Menjadi Role Model Program Korporasi Petani Nelayan

25 April 2022
Kartel Kremasi Jenazah Covid, Polri Minta Masyarakat Lapor

Kartel Kremasi Jenazah Covid, Polri Minta Masyarakat Lapor

23 Juli 2021
Viral! Bika Ambon Kue Khas Medan yang Bikin Penumpang Cekcok dengan Petugas Bandara Kualanamu

Viral! Bika Ambon Kue Khas Medan yang Bikin Penumpang Cekcok dengan Petugas Bandara Kualanamu

21 Maret 2023
Gempa Tasikmalaya Belum Terpetakan, Pejabat BMKG Dibikin Kaget

Gempa Tasikmalaya Belum Terpetakan, Pejabat BMKG Dibikin Kaget

5 Desember 2022
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah

Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz