Daerahkita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
  • Login
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Beranda

Mulai 2025, Pemkot Yogyakarta Terapkan Sanksi Denda untuk Perokok di Malioboro

Salma Hasna by Salma Hasna
16 Januari 2025
in Beranda, Inovasi Daerah
0 0
0
Mulai 2025, Pemkot Yogyakarta Terapkan Sanksi Denda untuk Perokok di Malioboro
0
SHARES
94
VIEWS

Jakarta – Pemerintah Kota Yogyakarta mulai 2025 akan memberlakukan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda maksimal Rp7,5 juta bagi warga atau wisatawan yang kedapatan merokok di kawasan Malioboro. Kebijakan ini diambil setelah serangkaian sosialisasi yang intensif dilakukan dalam beberapa tahun terakhir.

Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, menjelaskan bahwa sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Menurutnya, penerapan sanksi yustisi ini dilakukan setelah adanya pembinaan terhadap pelanggar yang terdeteksi merokok di kawasan Malioboro selama tahun-tahun sebelumnya.

READ ALSO

Apresiasi Kinerja Irjen Pol Herry Heryawan, Korlantas Polri Dorong Ojol Riau Jadi Duta Keselamatan

Gandeng 550 Driver Ojol Jabodetabek, Polri Perkuat Kolaborasi Pengamanan Ruang Publik

“Selama tahun 2024, kami mencatat ada 4.158 pelanggar yang sudah dibina karena merokok di kawasan Malioboro. Dari jumlah tersebut, 36 orang merupakan warga lokal, sementara sisanya adalah wisatawan,” ujar Ahmad Hidayat dalam keterangannya di Yogyakarta, Senin (15/1/2025).

Sebagai upaya untuk mengakomodasi pengunjung yang ingin merokok, Satpol PP Kota Yogyakarta telah menyediakan tempat khusus merokok di beberapa titik strategis, seperti di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menambahkan bahwa untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya. Selain itu, sosialisasi kepada pelaku jasa pariwisata seperti pengemudi becak dan andong akan diperkuat, termasuk penguatan informasi tentang Kawasan Tanpa Rokok di sepanjang kawasan Malioboro.

“Rambu-rambu KTR juga akan diperjelas agar semakin banyak pengunjung yang sadar akan aturan ini,” ujar Octo Noor Arafat.

Satpol PP Kota Yogyakarta juga berencana meningkatkan pengawasan di seluruh area Malioboro, baik di sepanjang jalan utama maupun lorong-lorong sekitar, untuk memastikan kenyamanan dan kebersihan kawasan wisata tersebut.

Dengan penerapan sanksi ini, Pemerintah Kota Yogyakarta berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengunjung untuk menjaga kebersihan, kesehatan, serta kenyamanan lingkungan, menjadikan Yogyakarta sebagai kota yang sehat bagi semua.

Baca Juga : Detik-Detik Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu: Kesaksian Siswa di Dalam Bus

Tags: Pemerintah Kota YogyakartatipiringYogyakarta

Related Posts

Apresiasi Kinerja Irjen Pol Herry Heryawan, Korlantas Polri Dorong Ojol Riau Jadi Duta Keselamatan
Beranda

Apresiasi Kinerja Irjen Pol Herry Heryawan, Korlantas Polri Dorong Ojol Riau Jadi Duta Keselamatan

11 Juni 2026
Gandeng 550 Driver Ojol Jabodetabek, Polri Perkuat Kolaborasi Pengamanan Ruang Publik
Beranda

Gandeng 550 Driver Ojol Jabodetabek, Polri Perkuat Kolaborasi Pengamanan Ruang Publik

11 Juni 2026
Sampaikan Salam Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kakorlantas Tegaskan Ojol Adalah Sahabat Polisi
Beranda

Sampaikan Salam Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kakorlantas Tegaskan Ojol Adalah Sahabat Polisi

11 Juni 2026
Sebut Ojol Sahabat Polri, Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho Puji Peran Driver Jaga Keamanan Jalan
Beranda

Sebut Ojol Sahabat Polri, Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho Puji Peran Driver Jaga Keamanan Jalan

11 Juni 2026
Tempatkan Dunia Usaha Sebagai Mitra, Polantas Ubah Paradigma Pengawasan Truk ODOL
Beranda

Tempatkan Dunia Usaha Sebagai Mitra, Polantas Ubah Paradigma Pengawasan Truk ODOL

10 Juni 2026
Jalan Berlubang Akibat ODOL, Risiko Kecelakaan Pengendara Motor Meningkat Tajam
Beranda

Jalan Berlubang Akibat ODOL, Risiko Kecelakaan Pengendara Motor Meningkat Tajam

10 Juni 2026
Next Post
Bencana Longsor di Petungkriyono, Pekalongan: 17 Orang Meninggal, Pencarian Korban Terus Berlanjut

Bencana Longsor di Petungkriyono, Pekalongan: 17 Orang Meninggal, Pencarian Korban Terus Berlanjut

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopuler

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

6 September 2022
5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

6 September 2022
Mengenal Karakteristik Adat Jawa

Mengenal Karakteristik Adat Jawa

21 Juli 2023
Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari, Gambarkan Adegan Tragis Seksual Tanpa Sensor #usutkasusvina

Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari, Gambarkan Adegan Tragis Seksual Tanpa Sensor #usutkasusvina

16 Mei 2024
Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

9 Juli 2021

Berita Pilihan

Bukan Sekadar Penjaga Jalan, Polantas Kini Hadir Sebagai Solusi Sosial Warga

Bukan Sekadar Penjaga Jalan, Polantas Kini Hadir Sebagai Solusi Sosial Warga

24 April 2026
TNI – Polri Dikerahkan Patroli Sekala Besar PPKM di Kendari

TNI – Polri Dikerahkan Patroli Sekala Besar PPKM di Kendari

24 Juli 2021
Potret Kemeriahan Peringatan Hari Pahlawan di Surabaya, Curi Perhatian

Potret Kemeriahan Peringatan Hari Pahlawan di Surabaya, Curi Perhatian

10 November 2022
Banjir Medan Meluas, Aktivitas Masyarakat Terhambat

Banjir Medan Meluas, Aktivitas Masyarakat Terhambat

21 November 2022
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah

Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz