Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menanggapi masalah polusi udara yang terus memburuk. Mulai 1 Oktober 2025, Pemprov DKI akan memberlakukan aturan baru yang mewajibkan seluruh kendaraan pribadi berusia di atas 10 tahun untuk lolos uji emisi secara berkala sebagai syarat kelayakan di jalan.
Aturan ini merupakan bagian dari paket kebijakan yang lebih luas untuk menekan tingkat polusi. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyatakan bahwa kendaraan bermotor, terutama yang berusia tua, menjadi salah satu kontributor terbesar emisi partikel halus (PM2.5) di Ibu Kota.
“Kita tidak bisa lagi menunda. Kesehatan warga Jakarta adalah prioritas. Uji emisi ini akan menjadi filter pertama untuk memastikan hanya kendaraan yang ramah lingkungan yang beroperasi di jalanan kita,” kata Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Kebijakan baru ini akan disosialisasikan secara masif kepada masyarakat. Kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi akan dikenai sanksi, mulai dari denda hingga pembatasan operasional di beberapa area tertentu. Pemprov juga akan memperluas titik-titik uji emisi yang ada, termasuk menyediakan layanan uji emisi keliling, untuk mempermudah masyarakat.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kadar polutan secara signifikan, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas udara dan mendukung transportasi berkelanjutan di Jakarta.