Banyuwangi –
Pasangan Ipuk Fiestiandani Azwar Anas-Sugirah menyiapkan 22 pengacara dalam pengajuan diri sebagai pihak terkait gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menyusul register MK atas gugatan yang diajukan pasangan nomer urut 01, Yusuf Widyatmoko dan KH Muhammad Riza Aziziy di sengketa Pilkada Banyuwangi 2020.
Koordinator Tim Hukum Paslon 02, Rori Desrino Purnama mengatakan, ada beberapa pertimbangan sehingga pihak paslon 02 mengajukan diri sebagai pihak terkait atas gugatan paslon 01 tersebut.
“Benar (mengajukan diri sebagai pihak terkait). Pagi hari tadi sudah berangkat ke Jakarta. Kita tidak mendaftar secara online, tapi langsung ke MK dengan mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/1/2021).
“Landasan kita, kenapa mengajukan diri sebagai pihak terkait, dikarenakan 01 melayangkan gugatan ke KPU mengenai perselisihan perolehan suara,” tambahnya.
Padahal, sesuai dengan hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2020 lalu tidak ada kesalahan dalam perolehan suara kedua pasangan calon.
“Sudah sesuai dengan rekapitulasi tingkat TPS maupun tingkat kecamatan. Kesalahan hanya pada jumlah DPT, jumlah Disabilitas. Untuk perolehan suara tidak ada kesalahan,” tegasnya.
Untuk menghadapi gugatan tersebut, Divisi Hukum Paslon 02 telah menyiapkan tim kuasa hukum yang terdiri dari 22 orang lawyer.
“Ada 22 kuasa hukum yang terdiri dari DPD dan DPC. Ini gabungan dari PDI-P dan NasDem,” sebutnya.
Rori menyampaikan, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah materi untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh paslon 01.
“Kita fokus pada perolehan suara. Terkait gugatan mengenai dugaan penyalahgunaan kekuasaan atau TSM yang dilayangkan 01 itu bukan kewenangan MK. Jadi kita tidak fokus pada hal tersebut,” tandasnya.
(fat/fat)