JAKARTA — Kabar gembira bagi masyarakat Jakarta dan sekitarnya. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan khusus yakni menggratiskan tarif layanan transportasi umum. Kebijakan ini diterapkan dalam rangka memperingati Hari Transportasi Nasional yang jatuh pada Jumat, 24 April 2026.
Dorong Minat Penggunaan Transportasi Umum
Kebijakan yang diinisiasi oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, ini bertujuan tidak hanya sebagai bentuk perayaan, tetapi juga sebagai langkah strategis jangka panjang untuk membiasakan masyarakat menggunakan transportasi umum dalam aktivitas sehari-hari.
Pihak Pemprov berharap masyarakat dapat merasakan langsung kenyamanan, kemudahan, dan efisiensi mobilitas menggunakan transportasi modern, yang pada gilirannya dapat menekan tingkat kemacetan dan polusi udara di ibu kota.
Moda Transportasi yang Berlaku dan Ketentuannya
Layanan gratis ini mencakup seluruh moda transportasi utama yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta, yaitu:
-
MRT Jakarta
-
TransJakarta
-
LRT Jakarta
Meskipun tarif perjalanan digratiskan, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh pengguna agar proses perjalanan tetap lancar:
-
Penerapan Tap-In dan Tap-Out: Penumpang tetap diwajibkan melakukan tap-in dan tap-out menggunakan Kartu Uang Elektronik (KUE) seperti e-money, Flazz, TapCash, Brizzi, atau JakLingko di mesin gerbang stasiun/halte.
-
Saldo Minimal: Pastikan kartu Anda memiliki saldo minimum (sesuai ketentuan operator, umumnya Rp5.000) untuk membuka gerbang (gate). Saldo Anda tidak akan terpotong selama perjalanan berlangsung pada hari tersebut.
-
Cakupan Rute: Kebijakan ini berlaku untuk seluruh koridor dan rute reguler yang beroperasi, tidak termasuk layanan khusus seperti bus Bandara.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diajak untuk memanfaatkan kesempatan ini dan mulai beralih menggunakan transportasi publik demi masa depan lingkungan dan pergerakan kota yang lebih baik.
















