Daerahkita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
  • Login
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Beranda

Beda Angka Vonis dan Tuntutan: Teka-teki Kerugian Negara dalam Kasus Mega Korupsi

Salma Hasna by Salma Hasna
15 Mei 2026
in Beranda, Hot News
0 0
0
Beda Angka Vonis dan Tuntutan: Teka-teki Kerugian Negara dalam Kasus Mega Korupsi
0
SHARES
1
VIEWS

JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta resmi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ibam dalam kasus mega korupsi yang menyita perhatian publik. Dalam amar putusannya, hakim menetapkan nilai uang pengganti yang wajib dibayar terdakwa sebesar Rp5,2 triliun. Angka ini menjadi sorotan karena lebih rendah Rp400 miliar dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Nadiem, sebesar Rp5,6 triliun.

Duduk perkara perbedaan angka ini bermula ketika Jaksa Nadiem memaparkan hasil audit kerugian negara yang mencapai Rp5,6 triliun dalam persidangan sebelumnya. Tuntutan tersebut didasarkan pada total aliran dana proyek yang dinilai diselewengkan oleh Ibam melalui serangkaian transaksi ilegal yang merugikan stabilitas ekonomi nasional.

READ ALSO

Siaga Penuh Libur Kenaikan, Kakorlantas Instruksikan Jajaran Jaga Jalur Penghubung Antarprovinsi

Program Polantas Menyapa: Pendekatan Humanis Kawal Libur Kenaikan Isa Al-Masih

Namun, dalam sidang pembacaan vonis pada pertengahan Mei 2026 ini, Majelis Hakim memiliki pertimbangan hukum yang berbeda. Setelah membedah fakta-fakta persidangan dan memeriksa nota pembelaan (pledoi) dari pihak Ibam, hakim menilai ada selisih sebesar Rp400 miliar yang tidak dapat dibuktikan sebagai “kerugian nyata” (actual loss). Hakim berpendapat bahwa sebagian nominal dalam tuntutan Jaksa Nadiem masih bersifat administratif dan belum didukung bukti kuat terkait aliran dana yang dinikmati oleh terdakwa secara pribadi maupun korporasi.

Secara teknis, Ibam kini diwajibkan melunasi uang pengganti Rp5,2 triliun tersebut dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, negara melalui tangan jaksa memiliki kewenangan penuh untuk menyita seluruh aset milik terdakwa untuk dilelang sebagai upaya pemulihan kerugian negara.

Keputusan ini menegaskan dinamika penegakan hukum di Indonesia, di mana akurasi data menjadi filter utama di meja hijau. Meskipun upaya Jaksa Nadiem dalam menarik kembali aset negara dilakukan secara maksimal, hakim tetap bertindak sebagai penguji akhir guna memastikan setiap rupiah yang dituntut selaras dengan bukti materiel yang teruji di persidangan.

Tags: Hukum IndonesiaKasus KorupsiTipikorVonis Ibam

Related Posts

Siaga Penuh Libur Kenaikan, Kakorlantas Instruksikan Jajaran Jaga Jalur Penghubung Antarprovinsi
Beranda

Siaga Penuh Libur Kenaikan, Kakorlantas Instruksikan Jajaran Jaga Jalur Penghubung Antarprovinsi

15 Mei 2026
Program Polantas Menyapa: Pendekatan Humanis Kawal Libur Kenaikan Isa Al-Masih
Beranda

Program Polantas Menyapa: Pendekatan Humanis Kawal Libur Kenaikan Isa Al-Masih

15 Mei 2026
Kemensos Perketat Kelayakan: 475.821 KPM Baru Siap Terima Penyaluran PKH dan BPNT
Beranda

Kemensos Perketat Kelayakan: 475.821 KPM Baru Siap Terima Penyaluran PKH dan BPNT

15 Mei 2026
Kakorlantas Polri: Jalan Raya Harus Jadi Ruang Keselamatan, Bukan Ruang Kehilangan
Beranda

Kakorlantas Polri: Jalan Raya Harus Jadi Ruang Keselamatan, Bukan Ruang Kehilangan

13 Mei 2026
Transformasi Pelayanan Polantas: Instruksi Irjen Agus Suryonugroho Tekankan Empati di Tengah Kepadatan Arus
Beranda

Transformasi Pelayanan Polantas: Instruksi Irjen Agus Suryonugroho Tekankan Empati di Tengah Kepadatan Arus

13 Mei 2026
Budaya tertib lalu lintas Indonesia
Beranda

Bukan Sekadar Aturan, Tertib Lalu Lintas Adalah Cermin Kualitas Bangsa

13 Mei 2026
Next Post
Program Polantas Menyapa: Pendekatan Humanis Kawal Libur Kenaikan Isa Al-Masih

Program Polantas Menyapa: Pendekatan Humanis Kawal Libur Kenaikan Isa Al-Masih

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopuler

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

6 September 2022
5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

6 September 2022
Mengenal Karakteristik Adat Jawa

Mengenal Karakteristik Adat Jawa

21 Juli 2023
Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari, Gambarkan Adegan Tragis Seksual Tanpa Sensor #usutkasusvina

Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari, Gambarkan Adegan Tragis Seksual Tanpa Sensor #usutkasusvina

16 Mei 2024
Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

9 Juli 2021

Berita Pilihan

2 Begal Profesor ITS Ditangkap, Masih Anak-anak

2 Begal Profesor ITS Ditangkap, Masih Anak-anak

10 Februari 2021
GAMKI, PGI dan Polda Lampung Gelar Vaksinasi Merdeka di HKBP Kedaton

GAMKI, PGI dan Polda Lampung Gelar Vaksinasi Merdeka di HKBP Kedaton

23 September 2021
Animo Tinggi, Wapres Sebut Kartu Prakerja akan Lanjut di 2021

Animo Tinggi, Wapres Sebut Kartu Prakerja akan Lanjut di 2021

5 Januari 2021
Saksikan Semifinal Piala Menpora 2021, Amali Apresiasi Pelaksanaan Prokes

Saksikan Semifinal Piala Menpora 2021, Amali Apresiasi Pelaksanaan Prokes

22 April 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah

Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz