Daerahkita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
  • Login
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Covid-19

Idul Adha di Masa PPKM Darurat, Ini Aturan Khusus dari Kemenag

Admin Forumdaerah by Admin Forumdaerah
6 Juli 2021
in Covid-19
0 0
0
Idul Adha di Masa PPKM Darurat, Ini Aturan Khusus dari Kemenag

Umat muslim menunaikan shalat Idul Adha 1441 H di lapangan masjid Al-Azhar, Jakarta, Jumat (31/7/2020). Pelaksanaan shalat Id di dilakukan secara berjemaah di lapangan dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti mengenakan masker dan menjaga jarak. SP/Joanito De Saojoao.

0
SHARES
9
VIEWS

READ ALSO

Inilah Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali Level 3-1 Sampai 14 Februari 2022

Peran Kepala Daerah Menjadi Kunci Keberhasilan Vaksinasi

Jakarta – Pelaksanaan Idul Adha tahun ini bersamaan dengan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Oleh karenanya sejumlah aturan dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI guna mendukung kebijakan pemerintah untuk menekan angka penularan COVID-19.

Sejumlah kegiatan, mulai takbiran keliling, pelaksanaan salat Idul Adha hingga penyembelihan hewan kurban diatur. Adapun dalam aturan PPKM darurat, pelaksanaannya akan dibatasi bahkan ditiadakan sesuai dengan dua surat edaran.

Pertama, edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kedua, edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Dua surat edaran ini diterbitkan sebagai tindaklanjut atas kebijakan Pemerintah yang telah menetapkan PPKM Darurat pada 121 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali. Edaran ini mengatur secara lebih detail teknis pelaksanaan, dari mulai malam takbiran hingga penyembelihan kurban, termasuk terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM Darurat,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan dari laman resmi Kemenag, seperti dikutip detikcom, Senin (5/7/2021).

“Dua surat edaran ini memiliki tujuan yang sama, yaitu dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Iduladha 1442 H,” sambungnya.

Pelaksanaan Idul Adha untuk Wilayah PPKM Darurat

Diketahui ada 45 Kabupaten/Kota dengan nilai asesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan nilai asesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali yang menerapkan kebijakan PPKM darurat. Peribadatan di semua tempat ibadah, (masjid, musalla, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara dan dilakukan di rumah masing-masing.

“Jadi, saat kebijakan diberlakukan, kegiatan peribadatan di wilayah yang menerapkan PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing,” kata Yaqut.

Sementara itu, kegiatan malam takbiran di masjid/musalla, takbir keliling dan salat Id ditiadakan. Penyembelihan hewan kurban juga dibatasi dan hanya dapat disaksikan dan dilakukan petugas dengan protokol kesehatan ketat.

Pelaksanaan Idul Adha untuk Wilayah Luar PPKM Darurat

Pelaksanaan salat Hari Raya Idul Adha di luar wilayah PPKM darurat juga dibatasi sesuai zonasi berdasarkan ketetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

Untuk daerah yang masuk zona hijau dan kuning, Salat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M dapat diselenggarakan dengan jumlah 30 persen dari kapasitas dan protokol kesehatan ketat. Sementara untuk zona merah dan oranye, meski tidak masuk aturan PPKM darurat, akan ditiadakan.

Kegiatan malam takbiran juga masih diperbolehkan khusus zona hijau dan kuning dengan dihadiri peserta antara usia 18-59 tahun sesuai protokol kesehatan. Namun takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dilarang dilaksanakan di semua zona risiko penyebaran Covid-19.

Pelaksanaan malam takbiran di masjid/musalla paling lama dilakukan 1 (satu) jam dan harus diakhiri maksimal pukul 22:00 waktu setempat. Penyembelihan hewan kurban juga dibatasi dan hanya dapat disaksikan petugas dan pihak yang berkurban dengan protokol kesehatan ketat.

Baca juga : 72 titik penyekatan PPKM Darurat di Jadetabek diperluas

Tags: syarat hewan kurban

Related Posts

Inilah Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali Level 3-1 Sampai 14 Februari 2022
PPKM

Inilah Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali Level 3-1 Sampai 14 Februari 2022

10 Februari 2022
Peran Kepala Daerah Menjadi Kunci Keberhasilan Vaksinasi
Covid-19

Peran Kepala Daerah Menjadi Kunci Keberhasilan Vaksinasi

21 Januari 2022
PSBB-PPKM-Darurat-Sampai-Aplikasi-Peduli-Lindungi-Untuk-Siap
Covid-19

PSBB, PPKM Darurat Sampai Aplikasi Peduli Lindungi, Untuk Siapa ?

25 Oktober 2021
Bagaimana Antisipasi Potensi Lonjakan Kasus Covid-19 Akhir Tahun ?
Covid-19

Bagaimana Antisipasi Potensi Lonjakan Kasus Covid-19 Akhir Tahun ?

15 Oktober 2021
Polsek Rasau Jaya Rutin Lakukan Patroli Bersama Forkopimcam Pada Masa PPKM Level 3
Hot News

Polsek Rasau Jaya Rutin Lakukan Patroli Bersama Forkopimcam Pada Masa PPKM Level 3

30 Agustus 2021
Polisi Pasang Rambu Sebelum Titik Penyekatan PPKM Darurat
Covid-19

Polisi Pasang Rambu Sebelum Titik Penyekatan PPKM Darurat

7 Juli 2021
Next Post
Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Lokasi Vaksinasi Massal di Cibis Park

Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Lokasi Vaksinasi Massal di Cibis Park

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopuler

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

6 September 2022
5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

6 September 2022
Mengenal Karakteristik Adat Jawa

Mengenal Karakteristik Adat Jawa

21 Juli 2023
Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

9 Juli 2021
Bahasa Daerah Maluku Terancam Punah

Bahasa Daerah Maluku Terancam Punah

5 November 2021

Berita Pilihan

Heboh! Gempa Mengguncang  Buleleng, Ambon, dan Kepulauan Sangihe, Tidak Berpotensi Tsunami

Heboh! Gempa Mengguncang Buleleng, Ambon, dan Kepulauan Sangihe, Tidak Berpotensi Tsunami

24 Mei 2023
Rokok Ilegal Senilai Rp 456,9 Juta Diamankan Bea Cukai Kudus

Rokok Ilegal Senilai Rp 456,9 Juta Diamankan Bea Cukai Kudus

22 Februari 2021
Peringatan dari BMKG Siaga Kekeringan untuk Empat Kabupaten di Jabar

Peringatan dari BMKG Siaga Kekeringan untuk Empat Kabupaten di Jabar

3 Agustus 2023
Satu Kru Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Hilang Kontak Asal Surabaya

Satu Kru Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Hilang Kontak Asal Surabaya

11 Januari 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah

Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz