Surabaya – Kemensos menyetop santunan Rp 15 juta bagi ahli waris korban meninggal akibat COVID-19. Bagaimana pakar kebijakan publik menilai hal itu?
Kebijakan penghentian santunan bagi ahli waris pasien COVID-19 tertuang dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat COVID-19. Surat Edaran itu dikeluarkan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKS) Kemensos, Sunarti.
Baca :Â 22.860 Dosis vaksin COVID-19 Kembali Tiba di Banyuwangi
Pakar kebijakan publik Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya Agus Sukristyanto menilai kebijakan Kemensos menghentikan santunan COVID-19 itu sah-sah saja. Adapun dalam istilahnya hal itu disebut terminasi.
“Bisa. Jadi semua kebijakan itu pada prinsipnya bisa. Bahkan ada hal-hal yang sifatnya urgen itu diperbolehkan,” ujar Agus saat berbincang dengan detikcom, Kamis (25/2/2021).
“Tentu saja masing-masing keputusan itu ada argumentasinya secara nalar. Itu, baik mulai dari proses pembuatan sampai pada proses implementasi kebijakan. Nah itu istilahnya terminasi,” jelasnya.
Menurut Agus, jika sebuah kebijakan sudah pada tataran implementasi dan kemudian dihentikan. Maka dipastikan ada argumentasi lain yang melatarbelakangi, dalam hal ini yakni anggaran.