Jombang –
Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jombang periode 2017-2020 Tito Kadar Isman dijebloskan ke bui. Tito diduga melakukan korupsi dana hibah sehingga merugikan negara Rp 275 juta.
Penahanan Tito dilakukan penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Jombang sekitar pukul 14.00 WIB. Tanpa memakai rompi tahanan, dia diantar petugas ke Lapas Kelas IIB Jombang.
“Hari ini kami sudah melakukan langkah berikutnya berupa penahanan terhadap tersangka TK selaku Ketua KONI Kabupaten Jombang yang akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Tujuannya untuk mempercepat proses penuntutan ke pengadilan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang Yulius Sigit Kristanto kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (8/1/2021).
Tito menyandang status tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Jombang tahun anggaran 2017-2019 sejak 8 Desember 2020. Saat itu, KONI menerima dana hibah dari Pemkab Jombang senilai Rp 7,5 miliar. Yaitu masing-masing Rp 2 miliar tahun 2017 dan 2018, serta Rp 3,5 miliar tahun 2019.
Sejauh ini, penyidik menemukan penyelewengan dana hibah yang digunakan Sekretariat KONI Kabupaten Jombang. Berdasarkan hasil audit, perbuatan Tito mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta.
“Kerugian negara Rp 275 juta untuk kasus KONI,” terang Sigit.
Ia menambahkan, belum ada tersangka baru yang ditetapkan terkait kasus korupsi dana hibah KONI Jombang. “Belum (ada tersangka baru). Kami satu-satulah, kalau semua nanti susah kita. Satu-satu, kalau alat buktinya cukup kami naikkan ke status tersangka,” tandas Sigit.
(fat/fat)