Daerahkita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
  • Login
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hot News

33 Tempat Hiburan Malam yang Nekat Buka Selama PPKM di Surabaya Ditindak

Admin Forumdaerah by Admin Forumdaerah
10 Februari 2021
in Hot News
0 0
0
33 Tempat Hiburan Malam yang Nekat Buka Selama PPKM di Surabaya Ditindak
0
SHARES
24
VIEWS

READ ALSO

Panduan Lengkap Pembuatan SKCK 2025: Syarat, Cara, dan Biaya Terbaru

Tim DVI Polda Sumbar Berhasil Identifikasi 12 Korban Tewas Kecelakaan Bus ALS

Surabaya –

Sebanyak 33 tempat hiburan malam dan panti pijat yang nekat buka di Surabaya selama PPKM telah ditindak. Tindakan berupa denda administratif sesuai Perwali Nomor 67 tahun 2020 maksimal Rp 25 juta.

Jumlah ini sekaligus mengoreksi jumlah tempat hiburan malam dan panti pijat sebanyak 43 yang telah diberitakan sebelumnya.

“Iya 33 selama PPKM. Kalau yang sebelumnya ada 43, kan polsek-polsek lain belum melaporkan. Nah yang kemarin Gubeng itu melaporkan yang sama sebelum PPKM. Makanya kemarin jumlahnya 43,” ujar Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo kepada detikcom, Kamis (21/1/2021).

Hartoyo mengtakan ada kesalahan input data penindakan RHU yang telah dilakukan jajarannya. Selain itu, Hartoyo juga mengatakan tidak pernah melakukan penindakan terhadap NAV Karaoke yang selama pandemi telah tutup.

“Salah input pendataan RHU (tempat hiburan malam) dengan pendataan RHU yang dilakukan penindakan. Tidak pernah melakukan penindakan terhadap NAV karaoke karena mulai pandemi NAV tutup,” kata Hartoyo.

Penindakan terhadap 33 RHU, kata Hartoyo, telah sesuai dengan aturan Perwali 67 tahun 2020. “Mereka kan tidak boleh buka, tapi mereka buka, itu kesalahannya,” tandas Hartoyo.

Sementara itu, Staff Legal NAV Karaoke, Banu saat dikonfirmasi membantah jika selama pandemi pihaknya membuka outlet. Banu menegaskan pihaknya mematuhi peraturan Pemkot Surabaya sejak dikeluarkan Perwali No 33 Tahun 2020.

“Tidak buka sama sekali selama pandemi ini, kita ikuti aturan dari Pemkot Surabaya,” kata Banu kepada detikcom, Kamis (21/1/2021).

Banu mengungkapkan pihaknya tidak berani membuka sembilan outletnya di Surabaya. Banu juga menegaskan bahwa pihaknya mendukung peraturan Pemkot Surabaya untuk percepatan penanganan COVID-19.

“Selama sepuluh bulan ini kami nggak buka. Kami nggak berani selama dikeluarkan Perwali yang RHU tidak boleh buka itu, iya kami tutup semua itu,” tandas Banu.

(iwd/iwd)

Tags: Berita Jawa Timur

Related Posts

Beranda

Panduan Lengkap Pembuatan SKCK 2025: Syarat, Cara, dan Biaya Terbaru

14 Mei 2025
Beranda

Tim DVI Polda Sumbar Berhasil Identifikasi 12 Korban Tewas Kecelakaan Bus ALS

7 Mei 2025
Beranda

Sopir Travel yang Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Diamankan Polisi

30 April 2025
Dedi Mulyadi Berdebat dengan Remaja soal Pelarangan Wisuda di Sekolah
Beranda

Dedi Mulyadi Berdebat dengan Remaja soal Pelarangan Wisuda di Sekolah

28 April 2025
KPK Ungkap Keterkaitan Ridwan Kamil dalam Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
Beranda

KPK Ungkap Keterkaitan Ridwan Kamil dalam Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB

24 April 2025
Mbok Yem, Pemilik Warung Legendaris di Puncak Gunung Lawu, Tutup Usia
Beranda

Mbok Yem, Pemilik Warung Legendaris di Puncak Gunung Lawu, Tutup Usia

24 April 2025
Next Post
Kebakaran Gudang Tewaskan 1 Orang di Purbalingga, Polisi Temukan BBM di TKP

Kebakaran Gudang Tewaskan 1 Orang di Purbalingga, Polisi Temukan BBM di TKP

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopuler

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

6 September 2022
5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

6 September 2022
Mengenal Karakteristik Adat Jawa

Mengenal Karakteristik Adat Jawa

21 Juli 2023
Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

9 Juli 2021
Bahasa Daerah Maluku Terancam Punah

Bahasa Daerah Maluku Terancam Punah

5 November 2021

Berita Pilihan

Mulai Pekan Depan, 50 Persen ASN Tangsel ‘WFH’

Mulai Pekan Depan, 50 Persen ASN Tangsel ‘WFH’

28 Agustus 2023
Polri-BEM Nusantara Gelar Vaksinasi, 3.000 Mahasiswa Disuntik Vaksin

Polri-BEM Nusantara Gelar Vaksinasi, 3.000 Mahasiswa Disuntik Vaksin

14 Agustus 2021
PPKM Level 3 Diperpanjang, Ganjil Genap di Jakarta Berlanjut

PPKM Level 3 Diperpanjang, Ganjil Genap di Jakarta Berlanjut

7 September 2021
Bareskrim Ungkap Penipuan Investasi Obligasi, Kerugian Mencapai Rp 39 M

Bareskrim Ungkap Penipuan Investasi Obligasi, Kerugian Mencapai Rp 39 M

3 Juni 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah

Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz