Surabaya –
Sebanyak 33 tempat hiburan malam dan panti pijat yang nekat buka di Surabaya selama PPKM telah ditindak. Tindakan berupa denda administratif sesuai Perwali Nomor 67 tahun 2020 maksimal Rp 25 juta.
Jumlah ini sekaligus mengoreksi jumlah tempat hiburan malam dan panti pijat sebanyak 43 yang telah diberitakan sebelumnya.
“Iya 33 selama PPKM. Kalau yang sebelumnya ada 43, kan polsek-polsek lain belum melaporkan. Nah yang kemarin Gubeng itu melaporkan yang sama sebelum PPKM. Makanya kemarin jumlahnya 43,” ujar Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo kepada detikcom, Kamis (21/1/2021).
Hartoyo mengtakan ada kesalahan input data penindakan RHU yang telah dilakukan jajarannya. Selain itu, Hartoyo juga mengatakan tidak pernah melakukan penindakan terhadap NAV Karaoke yang selama pandemi telah tutup.
“Salah input pendataan RHU (tempat hiburan malam) dengan pendataan RHU yang dilakukan penindakan. Tidak pernah melakukan penindakan terhadap NAV karaoke karena mulai pandemi NAV tutup,” kata Hartoyo.
Penindakan terhadap 33 RHU, kata Hartoyo, telah sesuai dengan aturan Perwali 67 tahun 2020. “Mereka kan tidak boleh buka, tapi mereka buka, itu kesalahannya,” tandas Hartoyo.
Sementara itu, Staff Legal NAV Karaoke, Banu saat dikonfirmasi membantah jika selama pandemi pihaknya membuka outlet. Banu menegaskan pihaknya mematuhi peraturan Pemkot Surabaya sejak dikeluarkan Perwali No 33 Tahun 2020.
“Tidak buka sama sekali selama pandemi ini, kita ikuti aturan dari Pemkot Surabaya,” kata Banu kepada detikcom, Kamis (21/1/2021).
Banu mengungkapkan pihaknya tidak berani membuka sembilan outletnya di Surabaya. Banu juga menegaskan bahwa pihaknya mendukung peraturan Pemkot Surabaya untuk percepatan penanganan COVID-19.
“Selama sepuluh bulan ini kami nggak buka. Kami nggak berani selama dikeluarkan Perwali yang RHU tidak boleh buka itu, iya kami tutup semua itu,” tandas Banu.
(iwd/iwd)