Daerahkita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
  • Login
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hot News

33 Tempat Hiburan Malam yang Nekat Buka Selama PPKM di Surabaya Ditindak

Admin Forumdaerah by Admin Forumdaerah
10 Februari 2021
in Hot News
0 0
0
33 Tempat Hiburan Malam yang Nekat Buka Selama PPKM di Surabaya Ditindak
0
SHARES
33
VIEWS

READ ALSO

Evakuasi Jenazah Syafiq Ridhan di Gunung Slamet Berlanjut Hari Ini

Hari Desa Nasional 2026: Kemendagri Fokus Perkuat Ekonomi Lokal dan Tata Kelola

Surabaya –

Sebanyak 33 tempat hiburan malam dan panti pijat yang nekat buka di Surabaya selama PPKM telah ditindak. Tindakan berupa denda administratif sesuai Perwali Nomor 67 tahun 2020 maksimal Rp 25 juta.

Jumlah ini sekaligus mengoreksi jumlah tempat hiburan malam dan panti pijat sebanyak 43 yang telah diberitakan sebelumnya.

“Iya 33 selama PPKM. Kalau yang sebelumnya ada 43, kan polsek-polsek lain belum melaporkan. Nah yang kemarin Gubeng itu melaporkan yang sama sebelum PPKM. Makanya kemarin jumlahnya 43,” ujar Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo kepada detikcom, Kamis (21/1/2021).

Hartoyo mengtakan ada kesalahan input data penindakan RHU yang telah dilakukan jajarannya. Selain itu, Hartoyo juga mengatakan tidak pernah melakukan penindakan terhadap NAV Karaoke yang selama pandemi telah tutup.

“Salah input pendataan RHU (tempat hiburan malam) dengan pendataan RHU yang dilakukan penindakan. Tidak pernah melakukan penindakan terhadap NAV karaoke karena mulai pandemi NAV tutup,” kata Hartoyo.

Penindakan terhadap 33 RHU, kata Hartoyo, telah sesuai dengan aturan Perwali 67 tahun 2020. “Mereka kan tidak boleh buka, tapi mereka buka, itu kesalahannya,” tandas Hartoyo.

Sementara itu, Staff Legal NAV Karaoke, Banu saat dikonfirmasi membantah jika selama pandemi pihaknya membuka outlet. Banu menegaskan pihaknya mematuhi peraturan Pemkot Surabaya sejak dikeluarkan Perwali No 33 Tahun 2020.

“Tidak buka sama sekali selama pandemi ini, kita ikuti aturan dari Pemkot Surabaya,” kata Banu kepada detikcom, Kamis (21/1/2021).

Banu mengungkapkan pihaknya tidak berani membuka sembilan outletnya di Surabaya. Banu juga menegaskan bahwa pihaknya mendukung peraturan Pemkot Surabaya untuk percepatan penanganan COVID-19.

“Selama sepuluh bulan ini kami nggak buka. Kami nggak berani selama dikeluarkan Perwali yang RHU tidak boleh buka itu, iya kami tutup semua itu,” tandas Banu.

(iwd/iwd)

Tags: Berita Jawa Timur

Related Posts

Evakuasi Jenazah Syafiq Ridhan di Gunung Slamet Berlanjut Hari Ini
Beranda

Evakuasi Jenazah Syafiq Ridhan di Gunung Slamet Berlanjut Hari Ini

15 Januari 2026
Hari Desa Nasional 2026: Kemendagri Fokus Perkuat Ekonomi Lokal dan Tata Kelola
Beranda

Hari Desa Nasional 2026: Kemendagri Fokus Perkuat Ekonomi Lokal dan Tata Kelola

15 Januari 2026
Wajah Baru Polantas 2026: Fokus Pada Kesadaran Disiplin dan Penindakan Humanis
Beranda

Wajah Baru Polantas 2026: Fokus Pada Kesadaran Disiplin dan Penindakan Humanis

14 Januari 2026
AI RADIO
Beranda

Inovasi Qudo di Industri Radio: Transformasi Penyiaran Modern di Era Teknologi Kecerdasan Buatan

14 Januari 2026
Arahan Tegas Kakorlantas Polri Untuk Seluruh Jajaran Polantas Selasa 14 Januari 2026
Beranda

Arahan Tegas Kakorlantas Polri Untuk Seluruh Jajaran Polantas Selasa 14 Januari 2026

14 Januari 2026
Pemerintah Subsidi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Sektor Transportasi Selama 15 Bulan
Beranda

Pemerintah Subsidi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Sektor Transportasi Selama 15 Bulan

14 Januari 2026
Next Post
Kebakaran Gudang Tewaskan 1 Orang di Purbalingga, Polisi Temukan BBM di TKP

Kebakaran Gudang Tewaskan 1 Orang di Purbalingga, Polisi Temukan BBM di TKP

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopuler

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

6 September 2022
5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

6 September 2022
Mengenal Karakteristik Adat Jawa

Mengenal Karakteristik Adat Jawa

21 Juli 2023
Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari, Gambarkan Adegan Tragis Seksual Tanpa Sensor #usutkasusvina

Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari, Gambarkan Adegan Tragis Seksual Tanpa Sensor #usutkasusvina

16 Mei 2024
Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

9 Juli 2021

Berita Pilihan

Porang Jatim Tak Akan Diekspor

Porang Jatim Tak Akan Diekspor

7 April 2021
Kereta Cepat Jakarta-Bandung Gratis Mulai dari Juli hingga Oktober 2023

Kereta Cepat Jakarta-Bandung Gratis Mulai dari Juli hingga Oktober 2023

23 Juni 2023
Warga Antusias Ikuti Gerai Vaksin 63 TNI/POLRI  

Warga Antusias Ikuti Gerai Vaksin 63 TNI/POLRI  

6 September 2021

6 Januari 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah

Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz