Daerahkita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
  • Login
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hot News

33 Tempat Hiburan Malam yang Nekat Buka Selama PPKM di Surabaya Ditindak

Admin Forumdaerah by Admin Forumdaerah
10 Februari 2021
in Hot News
0 0
0
33 Tempat Hiburan Malam yang Nekat Buka Selama PPKM di Surabaya Ditindak
0
SHARES
9
VIEWS

READ ALSO

787 Hotspot Karhutla Terdeteksi di Sumatera, Sumsel Dengan Jumlah Tertinggi

Yuk Kenali Status Kepegawaian PPPK, Simak Hak dan Kewajiban hingga Regulasinya

Surabaya –

Sebanyak 33 tempat hiburan malam dan panti pijat yang nekat buka di Surabaya selama PPKM telah ditindak. Tindakan berupa denda administratif sesuai Perwali Nomor 67 tahun 2020 maksimal Rp 25 juta.

Jumlah ini sekaligus mengoreksi jumlah tempat hiburan malam dan panti pijat sebanyak 43 yang telah diberitakan sebelumnya.

“Iya 33 selama PPKM. Kalau yang sebelumnya ada 43, kan polsek-polsek lain belum melaporkan. Nah yang kemarin Gubeng itu melaporkan yang sama sebelum PPKM. Makanya kemarin jumlahnya 43,” ujar Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo kepada detikcom, Kamis (21/1/2021).

Hartoyo mengtakan ada kesalahan input data penindakan RHU yang telah dilakukan jajarannya. Selain itu, Hartoyo juga mengatakan tidak pernah melakukan penindakan terhadap NAV Karaoke yang selama pandemi telah tutup.

“Salah input pendataan RHU (tempat hiburan malam) dengan pendataan RHU yang dilakukan penindakan. Tidak pernah melakukan penindakan terhadap NAV karaoke karena mulai pandemi NAV tutup,” kata Hartoyo.

Penindakan terhadap 33 RHU, kata Hartoyo, telah sesuai dengan aturan Perwali 67 tahun 2020. “Mereka kan tidak boleh buka, tapi mereka buka, itu kesalahannya,” tandas Hartoyo.

Sementara itu, Staff Legal NAV Karaoke, Banu saat dikonfirmasi membantah jika selama pandemi pihaknya membuka outlet. Banu menegaskan pihaknya mematuhi peraturan Pemkot Surabaya sejak dikeluarkan Perwali No 33 Tahun 2020.

“Tidak buka sama sekali selama pandemi ini, kita ikuti aturan dari Pemkot Surabaya,” kata Banu kepada detikcom, Kamis (21/1/2021).

Banu mengungkapkan pihaknya tidak berani membuka sembilan outletnya di Surabaya. Banu juga menegaskan bahwa pihaknya mendukung peraturan Pemkot Surabaya untuk percepatan penanganan COVID-19.

“Selama sepuluh bulan ini kami nggak buka. Kami nggak berani selama dikeluarkan Perwali yang RHU tidak boleh buka itu, iya kami tutup semua itu,” tandas Banu.

(iwd/iwd)

Tags: Berita Jawa Timur

Related Posts

787 Hotspot Karhutla Terdeteksi di Sumatera, Sumsel Dengan Jumlah Tertinggi
Beranda

787 Hotspot Karhutla Terdeteksi di Sumatera, Sumsel Dengan Jumlah Tertinggi

20 September 2023
Yuk Kenali Status Kepegawaian PPPK, Simak Hak dan Kewajiban hingga Regulasinya
Beranda

Yuk Kenali Status Kepegawaian PPPK, Simak Hak dan Kewajiban hingga Regulasinya

19 September 2023
BMKG: Gempa Bumi M 5.2 di Barat Daya Kota Sabang Aceh
Beranda

BMKG: Gempa Bumi M 5.2 di Barat Daya Kota Sabang Aceh

12 September 2023
Warga Gresik Gelar Tradisi Ritual Rebo Wekasan
Adat Daerah

Warga Gresik Gelar Tradisi Ritual Rebo Wekasan

12 September 2023
Kebakaran Bromo, Diduga Karena Flare dari Pasangan Pre Wedding di Bukit Teletubbies
Beranda

Kebakaran Bromo, Diduga Karena Flare dari Pasangan Pre Wedding di Bukit Teletubbies

7 September 2023
Jumlah Penumpang Udara Daerah Otonom Tobet Lampaui Level Pra-Covid
Beranda

Jumlah Penumpang Udara Daerah Otonom Tobet Lampaui Level Pra-Covid

6 September 2023
Next Post
Kebakaran Gudang Tewaskan 1 Orang di Purbalingga, Polisi Temukan BBM di TKP

Kebakaran Gudang Tewaskan 1 Orang di Purbalingga, Polisi Temukan BBM di TKP

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopuler

5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

6 September 2022
Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

6 September 2022
Inovatif! PCNU Jombang Bentuk Badan Khusus Pengembangan Usaha

Inovatif! PCNU Jombang Bentuk Badan Khusus Pengembangan Usaha

6 Juni 2022
Kemenko Marves Bahas Penguatan Kontribusi Daerah pada Rapat Koordinasi Regional II

Kemenko Marves Bahas Penguatan Kontribusi Daerah pada Rapat Koordinasi Regional II

13 Juni 2022
Bahasa Daerah Maluku Terancam Punah

Bahasa Daerah Maluku Terancam Punah

5 November 2021

Berita Pilihan

Kejadian Kecelakaan di Pantai Pangandaran, Zona Larangan Berenang Akan di Pasang

Kejadian Kecelakaan di Pantai Pangandaran, Zona Larangan Berenang Akan di Pasang

7 Juli 2023
Jelang Lebaran, 6 Pati Polri Ini Dapat Kenaikan Pangkat, Berikut Nama-namanya

Jelang Lebaran, 6 Pati Polri Ini Dapat Kenaikan Pangkat, Berikut Nama-namanya

12 Mei 2021
Menko PMK Sebut Efektivitas Plasma Konvalesen untuk Pasien COVID-19 hingga 100%

Menko PMK Sebut Efektivitas Plasma Konvalesen untuk Pasien COVID-19 hingga 100%

17 Februari 2021
Polda Metro Jaya Ikut Program Vaksinasi Nasional, di Jakarta Temanya Nyok Kita Vaksin

Polda Metro Jaya Ikut Program Vaksinasi Nasional, di Jakarta Temanya Nyok Kita Vaksin

4 Juni 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah

Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz