Surabaya – Seorang buronan perkara kepabeanan ditangkap Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Buronan tersebut berhasil ditangkap di Kota Malang setelah 7 tahun ini buron.
Buronan itu adalah Crisna Palupi Saraswati. Terpidana dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.2077 K/Pid.sus/2012 dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak M Ali Rizza mengatakan terpidana merupakan seorang eksportir kulit kerang. Terpidana dinyatakan bersalah karena memberikan keterangan tertulis yang tak benar dan digunakan dalam kewajiban kepabeanan.
“Terpidana dinyatakan bersalah bersama-sama dengan Terpidana Zulhaeri Harahap (sudah dieksekusi) memberikan keterangan tertulis yang tidak benar dan digunakan untuk pemenuhan kewajiban kepabeanan,” kata Ali dalam keterangannya yang diterima detikcom, Kamis (28/1/2021).
Ali menuturkan Tim Kejari Tanjung Perak sempat mengalami kesulitan menangkap karena terpidana sering berpindah-pindah domisili. Namun upaya penangkapannya menemui titik terang setelah pihaknya mengendus keberadaannya di Kota Malang.
“Tim Pidsus sempat kesulitan untuk mengeksekusi terpidana dikarenakan terpidana berpindah domisili yang awalnya di Surabaya. Namun berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Pidsus di lapangan didapatkan info bahwa terpidana sudah pindah domisili di kota Malang,” tutur Ali.
Tak ingin kehilangan jejaknya lagi, Tim Pidsus Kejari Tanjung Perak kemudian berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil mengenai keberadaan si buronan. Menurut Ali, setelah diketahui keberadaan terpidana, pihaknya langsung menangkapnya.
Saat ditangkap, lanjut Ali, buronan tersebut tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif. Usai ditangkap terpidana selanjutnya dititipkan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng.
“Setelah berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil kota Malang, Tim Pidsus berhasil menemukan keberadaan Terpidana dan dalam pelaksanaan eksekusi,” ujar Ali.
“Saat penangkapan, Tim Pidsus didampingi anggota Polri dan Ketua RT setempat. Terpidana bersikap kooperatif. Selanjutnya Terpidana dititipkan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya,” tandas Ali.
(iwd/iwd)