Kudus – Satu unit minibus bermuatan rokok ilegal senilai Rp 342,72 juta diamankan Bea Cukai Kudus. Sopir AA (36) dan kernet AVV (29) juga dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus.
“Pada Kamis (28/1) lalu sekira pukul 00.30 WIB, Bea Cukai Kudus memperoleh informasi tentang adanya sebuah minibus berwarna putih mengangkut rokok ilegal dari Jepara,” kata Kepala Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/2/2021).
Gatot mengatakan dalam penindakan itu Bea Cukai Kudus menyita 336 ribu batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM). Nilai barang itu ditaksir sekitar Rp 342,72 juta.
“Sedangkan untuk total kerugian negara mencapai Rp 225,23 juta. Sementara sopir dan kenek kita amankan di Kantor Bea Cukai Kudus,” terangnya.
Gatot mengatakan penindakan rokok ilegal ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Kemudian tim Bea Cukai Kudus melakukan penyisiran kendaraan minibus di wilayah Jalan Lingkar Timur arah Kudus-Demak.
“Tim berhasil menemukan titik lokasi minibus itu dengan ciri-ciri sebagaimana informasi yang kami peroleh. Tim segera melakukan penindakan di Jalan Lingkar Timur turut Desa Payaman Kecamatan Mejobo Kudus,” jelas Gatot.
“Benar saja kendaraan itu didapati sebuah 18 koli rokok batang ilegal (336 ribu batang rokok). Lalu juga sopir dan kenek diamankan,” sambungnya.
Gatot menyebut dalam minibus itu ada tiga orang penumpang dengan tujuan ke Jawa Barat. Ketiga penumpang ini lalu diminta untuk berpindah moda transportasi lain.
“Dalam kendaraan itu terdapat tiga orang penumpang dengan tujuan Jawa Barat. Tim menyarankan agar penumpang mengganti moda transportasi lain,” papar Gatot.
Kini minibus itu beserta sopir dan kernetnya sudah diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus. Kedua sopir dan kernet disangkakan dengan UU No 11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah UU No 39 tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman paling lama lima tahun bui.
(ams/rih)