Daerahkita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
  • Login
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hot News

Kemendagri Tekankan Peran DPM-PTSP Dalam Penyelenggaraan Izin Usaha di Daerah

Admin Forumdaerah by Admin Forumdaerah
19 Maret 2021
in Hot News
0 0
0
Kemendagri Tekankan Peran DPM-PTSP Dalam Penyelenggaraan Izin Usaha di Daerah
0
SHARES
25
VIEWS

Kemendagri.go.id Jakarta – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Hadirnya PP tersebut, merupakan dasar kepastian hukum agar penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan secara terintegrasi berbasis elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Berkaitan dengan hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dalam penyelenggaraaan izin usaha di daerah. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Muhammad Hudori dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi dan Tindak Lanjut PP Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Kamis (18/3/2021).

READ ALSO

Dorong Digitalisasi Transportasi, Dirjen Hubdat Tinjau Produksi BLUe dan Tekankan Satu Data

Atasi Kemacetan Saat Demo, Kemenhub-Korlantas Susun SOP Pengaturan Lalu Lintas

“Saya mengharapkan peran DPM-PTSP daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, memberikan perbantuan pendampingan kepada pemohon yang ingin mendaftar melalui Online Single Submission (OSS), sampai mendapatkan Nomor Izin Berusaha atau NIB, Sertifikat Standar dan Izin berdasarkan kewenangannya,” katanya.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel.

“DPM-PTSP berperan melakukan monitoring, pengawasan dan pengendalian terhadap komitmen pemohon dalam proses izin usaha dan izin komersial operasional, serta melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah terkait komitmen pemohon melalui Online Single Submission, dalam merespon setiap permohonan proses perizinan,” ujarnya.

Sementara itu, kegiatan non-perizinan diluar aturan perundang-undangan, atau di luar PP Nomor 6 Tahun 2021, tidak dilakukan melalui sistem OSS. “Untuk kegiatan non-perizinan berusaha yang tidak tertuang dalam peraturan perundang-undangan atau kegiatan usaha, Pelayanan Terpadu Satu Pintu melakukan proses non-perizinan tidak melalui sistem Online Single Submission,” tandasnya.

Di samping peran tersebut di atas DPM-PTSP juga berperan untuk dapat memberikan pertimbangan dalam membatalkan perizinan berusaha, sesuai dengan laporan masyarakat. “Memberikan pertimbangan kepada lembaga Online Single Submission untuk mencabut membatalkan perizinan berusaha, berdasarkan atas laporan pengaduan masyarakat,” ujar Hudori.

PP Nomor 6 Tahun 2021 merupakan salah satu turunan dari UU Cipta Kerja. Diketahui, terdapat 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) sebagai turunan UU Cipta Kerja. Dalam hal ini, Kemendagri terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk penyiapan dan penyesuaian dalam pelayanan perizinan di daerah melalui Sistem OSS, termasuk untuk penyiapan SDM, perangkat pendukung, serta penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) terkait sebagaimana dimaksud dalam PP tersebut.

Baca juga : Mahfud MD Sebut Warga Jatim Tumbuh Penuh dengan Toleran

Related Posts

Dirjen Perhubungan Darat kunjungi PT Jasuindo Tiga Perkasa
Beranda

Dorong Digitalisasi Transportasi, Dirjen Hubdat Tinjau Produksi BLUe dan Tekankan Satu Data

1 September 2025
Dirjen Perhubungan Darat kunjungi PT Jasuindo Tiga Perkasa
Beranda

Atasi Kemacetan Saat Demo, Kemenhub-Korlantas Susun SOP Pengaturan Lalu Lintas

1 September 2025
Mantan Kepala BIN-A.M. Hendropriyono
Beranda

Demo DPR Disebut Terkoneksi Aktor Global, Hendropriyono Buka Suara

29 Agustus 2025
Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. (Karo Penmas)
Beranda

Brigjen Pol. Trunoyudo Tegaskan Polri Perlu Regulasi Etis untuk Penggunaan AI

25 Agustus 2025
Rinjani: Influence AI Produksi Konten Otomatis, Tantangan Baru Bagi Pengelolaan Informasi
Beranda

Polri Dorong Pemanfaatan Agentic AI untuk Perkuat Informasi Publik

25 Agustus 2025
Prof. Dr. Ali Mochtar Ngabalin, M.Si Tegaskan: Pemerintahan Prabowo-Gibran Sedang Bekerja Nyata
Beranda

Prof. Dr. Ali Mochtar Ngabalin : Pemerintahan Ini Sedang Membangun Fondasi Bangsa

22 Agustus 2025
Next Post
E-TLE Nasional Segera Berlaku, Korlantas Polri Ingin Wujudkan Penegakan Hukum yang Tegas dan Transparan

E-TLE Nasional Segera Berlaku, Korlantas Polri Ingin Wujudkan Penegakan Hukum yang Tegas dan Transparan

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopuler

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

6 September 2022
5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

6 September 2022
Mengenal Karakteristik Adat Jawa

Mengenal Karakteristik Adat Jawa

21 Juli 2023
Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

9 Juli 2021
Bahasa Daerah Maluku Terancam Punah

Bahasa Daerah Maluku Terancam Punah

5 November 2021

Berita Pilihan

Jokowi Akan Terbitkan Inpres Pembangunan Jalan Daerah, Apa Saja Yang Diatur?

Jokowi Akan Terbitkan Inpres Pembangunan Jalan Daerah, Apa Saja Yang Diatur?

26 Januari 2023
Indonesia Kuasai Perahu Naga di The World Games 2025

Indonesia Kuasai Perahu Naga di The World Games 2025, Geser Dominasi China

12 Agustus 2025
Polri Antisipasi Teror Saat PON XX di Papua

Polri Antisipasi Teror Saat PON XX di Papua

17 September 2021
Pengamat: Risma-Azwar Anas Belum Mampu Menyaingi Khofifah-Emil di Pilkada Jatim

Pengamat: Risma-Azwar Anas Belum Mampu Menyaingi Khofifah-Emil di Pilkada Jatim

6 Agustus 2024
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah

Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz