Daerahkita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
  • Login
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hot News

Kemendagri Tekankan Peran DPM-PTSP Dalam Penyelenggaraan Izin Usaha di Daerah

Admin Forumdaerah by Admin Forumdaerah
19 Maret 2021
in Hot News
0 0
0
Kemendagri Tekankan Peran DPM-PTSP Dalam Penyelenggaraan Izin Usaha di Daerah
0
SHARES
30
VIEWS

Kemendagri.go.id Jakarta – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Hadirnya PP tersebut, merupakan dasar kepastian hukum agar penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan secara terintegrasi berbasis elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Berkaitan dengan hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dalam penyelenggaraaan izin usaha di daerah. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Muhammad Hudori dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi dan Tindak Lanjut PP Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Kamis (18/3/2021).

READ ALSO

Wajah Pelayanan yang Luput dari Perhatian: Kisah Petugas di Balik Kelancaran Mudik

Mengenang Iptu Noer Alim dan Bripka Septian: Simbol Totalitas Pelayanan Polantas

“Saya mengharapkan peran DPM-PTSP daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, memberikan perbantuan pendampingan kepada pemohon yang ingin mendaftar melalui Online Single Submission (OSS), sampai mendapatkan Nomor Izin Berusaha atau NIB, Sertifikat Standar dan Izin berdasarkan kewenangannya,” katanya.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel.

“DPM-PTSP berperan melakukan monitoring, pengawasan dan pengendalian terhadap komitmen pemohon dalam proses izin usaha dan izin komersial operasional, serta melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah terkait komitmen pemohon melalui Online Single Submission, dalam merespon setiap permohonan proses perizinan,” ujarnya.

Sementara itu, kegiatan non-perizinan diluar aturan perundang-undangan, atau di luar PP Nomor 6 Tahun 2021, tidak dilakukan melalui sistem OSS. “Untuk kegiatan non-perizinan berusaha yang tidak tertuang dalam peraturan perundang-undangan atau kegiatan usaha, Pelayanan Terpadu Satu Pintu melakukan proses non-perizinan tidak melalui sistem Online Single Submission,” tandasnya.

Di samping peran tersebut di atas DPM-PTSP juga berperan untuk dapat memberikan pertimbangan dalam membatalkan perizinan berusaha, sesuai dengan laporan masyarakat. “Memberikan pertimbangan kepada lembaga Online Single Submission untuk mencabut membatalkan perizinan berusaha, berdasarkan atas laporan pengaduan masyarakat,” ujar Hudori.

PP Nomor 6 Tahun 2021 merupakan salah satu turunan dari UU Cipta Kerja. Diketahui, terdapat 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) sebagai turunan UU Cipta Kerja. Dalam hal ini, Kemendagri terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk penyiapan dan penyesuaian dalam pelayanan perizinan di daerah melalui Sistem OSS, termasuk untuk penyiapan SDM, perangkat pendukung, serta penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) terkait sebagaimana dimaksud dalam PP tersebut.

Baca juga : Mahfud MD Sebut Warga Jatim Tumbuh Penuh dengan Toleran

Related Posts

Wajah Pelayanan yang Luput dari Perhatian: Kisah Petugas di Balik Kelancaran Mudik
Beranda

Wajah Pelayanan yang Luput dari Perhatian: Kisah Petugas di Balik Kelancaran Mudik

15 April 2026
Mengenang Iptu Noer Alim dan Bripka Septian: Simbol Totalitas Pelayanan Polantas
Beranda

Mengenang Iptu Noer Alim dan Bripka Septian: Simbol Totalitas Pelayanan Polantas

15 April 2026
Eulogi untuk Petugas Mudik: Saat Pengabdian Bertemu dengan Batas Kemampuan Manusia
Beranda

Eulogi untuk Petugas Mudik: Saat Pengabdian Bertemu dengan Batas Kemampuan Manusia

15 April 2026
Taksi Air disiapkan, Bandara Ngurah Rai–Canggu Bisa Cuma 30 Menit
Beranda

Bandara ke Canggu Cuma 30 Menit! Menhub Dudy Dorong Taksi Air Jadi Solusi Macet Bali

15 April 2026
Wajah Baru Polantas 2026: Menggabungkan Kecanggihan Data dengan Kehangatan Pelayanan
Beranda

Wajah Baru Polantas 2026: Menggabungkan Kecanggihan Data dengan Kehangatan Pelayanan

14 April 2026
Transformasi Energi Muda: Kakorlantas Polri Cup Sukses Gantikan Balap Liar dengan Ring Tinju
Beranda

Transformasi Energi Muda: Kakorlantas Polri Cup Sukses Gantikan Balap Liar dengan Ring Tinju

13 April 2026
Next Post
E-TLE Nasional Segera Berlaku, Korlantas Polri Ingin Wujudkan Penegakan Hukum yang Tegas dan Transparan

E-TLE Nasional Segera Berlaku, Korlantas Polri Ingin Wujudkan Penegakan Hukum yang Tegas dan Transparan

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopuler

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

6 September 2022
5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

6 September 2022
Mengenal Karakteristik Adat Jawa

Mengenal Karakteristik Adat Jawa

21 Juli 2023
Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari, Gambarkan Adegan Tragis Seksual Tanpa Sensor #usutkasusvina

Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari, Gambarkan Adegan Tragis Seksual Tanpa Sensor #usutkasusvina

16 Mei 2024
Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

9 Juli 2021

Berita Pilihan

Pascabom Makassar, Katedral Semarang Imbau Jemaat Tak Takut Ikut Misa Paskah

Pascabom Makassar, Katedral Semarang Imbau Jemaat Tak Takut Ikut Misa Paskah

30 Maret 2021
Erick Thohir Sentil Kepala Daerah, Salah Satu Alasan FIFA Coret Indonesia

Erick Thohir Sentil Kepala Daerah, Salah Satu Alasan FIFA Coret Indonesia

3 April 2023
Sambut Hari Pahlawan, Polres Sukoharjo Ajak Elemen Masyarakat Kerja Bhakti Bersihkan TMP

Sambut Hari Pahlawan, Polres Sukoharjo Ajak Elemen Masyarakat Kerja Bhakti Bersihkan TMP

10 November 2021
Polri: Teroris di Merauke Berkaitan dengan Jaringan Makassar, Saling Kenal

Polri: Teroris di Merauke Berkaitan dengan Jaringan Makassar, Saling Kenal

8 Juni 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah

Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz