Daerahkita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
  • Login
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hot News

Tekan angka COVID-19, Polda Jatim siap kawal penguatan PPKM Mikro

Admin Forumdaerah by Admin Forumdaerah
22 Juni 2021
in Hot News, Nusantara
0 0
0
Tekan angka COVID-19, Polda Jatim siap kawal penguatan PPKM Mikro
0
SHARES
9
VIEWS

Surabaya (ANTARA) – Kepolisian Daerah Jawa Timur siap mengawal penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 22 Juni – 5 Juli 2021 untuk menekan angka COVID-19 di wilayah setempat.

]Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan pengawalan tersebut penting untuk menekan laju penyebaran COVID-19 yang sedang naik di sejumlah daerah di Jatim. 

READ ALSO

Pengungsi Rohingya Ditolak oleh Penduduk Lokal Setelah Tiba di Aceh

Gunung Marapi di Sumbar Meletus, Rentetan Kejadian yang Meninggalkan Jejak Tragis

“Nanti juga akan ada razia untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan prokes. Nanti akan melibatkan Satpol PP dan akan dibantu TNI/Polri,” katanya.

Dia menambahkan, dalam mengawal penerapan penguatan PPKM Mikro ini, semua kebijakan akan mengacu zonasi dari masing-masing RT/RW. Jika RT/RW itu statusnya zona merah, maka akan diterapkan mikro lockdown. 

Pihaknya juga akan memberi bantuan pada masyarakat yang sedang melakukan isolasi mandiri. 

“Nanti juga akan ada penyekatan mobilitas masyarakat di tingkat mikro bagi RT/RW yang statusnya zona merah,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali menerbitkan Instruksi Mendagri No 13/2021 terkait perpanjangan PPKM Mikro. 

Berbeda dari aturan PPKM sebelumnya, pada Instruksi Mendagri kali ini pemerintah banyak mengatur berkaitan dengan pembatasan di daerah-daerah berzona merah. 

Di antaranya RT berzona merah harus menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional. Selain itu, pemberlakukan bekerja dari rumah atau work from home sebanyak 75 persen untuk kabupaten/kota berzona merah.

Tak hanya itu kegiatan belajar tatap muka di zona merah juga ditiadakan atau 100 persen dilakukan secara daring.

Kemudian tempat ibadah juga diminta untuk ditutup di kabupaten/kota berzona merah. Masyarakat diminta untuk beribadah di rumah masing-masing. 

Sisanya masih diatur seperti sebelumnya. Misalnya saja mal diperbolehkan tetap buka sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. 

Kemudian restoran juga tetap boleh buka dengan kapasitas 50 persen. Kegiatan seni, sosial dan budaya juga diperbolehkan dibuka dengan kapasitas 25 persen.(*)

Related Posts

Pengungsi Rohingya Ditolak oleh Penduduk Lokal Setelah Tiba di Aceh
Beranda

Pengungsi Rohingya Ditolak oleh Penduduk Lokal Setelah Tiba di Aceh

4 Desember 2023
Gunung Marapi di Sumbar Meletus, Rentetan Kejadian yang Meninggalkan Jejak Tragis
Beranda

Gunung Marapi di Sumbar Meletus, Rentetan Kejadian yang Meninggalkan Jejak Tragis

4 Desember 2023
Susunan Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2023
Beranda

Susunan Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2023

9 November 2023
Sumpah Pemuda : Tokoh Kongres Pemuda
Beranda

Sumpah Pemuda : Tokoh Kongres Pemuda

27 Oktober 2023
Pajak Ojol yang Akan Dipungut Pemprov DKI
Beranda

Pajak Ojol yang Akan Dipungut Pemprov DKI

25 Oktober 2023
Kemendag Umumkan Bahwa Ekspor Tanaman Kratom dari Indonesia Masih Diizinkan
Beranda

Kemendag Umumkan Bahwa Ekspor Tanaman Kratom dari Indonesia Masih Diizinkan

23 Oktober 2023
Next Post
Survei: Opini publik terhadap Polri kian positif

Survei: Opini publik terhadap Polri kian positif

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopuler

5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

6 September 2022
Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

6 September 2022
Bahasa Daerah Maluku Terancam Punah

Bahasa Daerah Maluku Terancam Punah

5 November 2021
Kemenko Marves Bahas Penguatan Kontribusi Daerah pada Rapat Koordinasi Regional II

Kemenko Marves Bahas Penguatan Kontribusi Daerah pada Rapat Koordinasi Regional II

13 Juni 2022
Inovatif! PCNU Jombang Bentuk Badan Khusus Pengembangan Usaha

Inovatif! PCNU Jombang Bentuk Badan Khusus Pengembangan Usaha

6 Juni 2022

Berita Pilihan

Surabaya Kena Pembatasan Baru, Whisnu Minta Tak Diperpanjang Seperti PSBB

Surabaya Kena Pembatasan Baru, Whisnu Minta Tak Diperpanjang Seperti PSBB

8 Januari 2021
Sambut HUT Ke-76 RI, Korps Brimob Polri Vaksinasi Anak

Sambut HUT Ke-76 RI, Korps Brimob Polri Vaksinasi Anak

15 Agustus 2021
Kapolri Beberkan Hasil Analisa Pengguna Medsos Terhadap Polri

Kapolri Beberkan Hasil Analisa Pengguna Medsos Terhadap Polri

18 Desember 2021
Update! Polisi Ultimatum Korlap Aksi Unjuk Rasa Ormas Pemuda Pancasila

Update! Polisi Ultimatum Korlap Aksi Unjuk Rasa Ormas Pemuda Pancasila

28 November 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah

Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz