Solo – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengusut dugaan pungli yang melibatkan Lurah Gajahan S, dan petugas linmas. Ternyata berdasarkan Perda Kota Solo, petugas linmas ternyata bisa menarik dana dari masyarakat, namun ada batasannya.
Anggota Komisi I DPRD Solo, Ginda Ferachtriawan, mengatakan Kota Solo memiliki Perda nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Linmas. Dalam perda itu diatur bahwa pendanaan utama linmas ialah dari APBD Kota Solo.
“Selain dari APBD, pendanaan bisa bersumber dari pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat, seperti menarik dana masyarakat. Namun tujuannya terbatas hanya untuk operasional dan pemberdayaan linmas,” kata Ginda saat dihubungi detikcom, Minggu (2/5/2021).
Aturan yang dimaksud itu tertuang pada bagian XI tentang pendanaan. Berikut bunyinya:
Pasal 20
(1) Pendanaan dalam rangka Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat digunakan untuk kegiatan:
a. operasional Perlindungan Masyarakat; dan
b. pemberdayaan anggota Satlinmas.
(2) Pendanaan Perlindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah yang dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pendanaan Perlindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dapat bersumber dari pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat.
(4) Pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapataan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Sedangkan dalam kasus ini, penarikan dana bertujuan untuk zakat dan sedekah menjelang Idul Fitri. Ginda menilai hal tersebut tidak sesuai dengan Perda Linmas.
“Linmas kan berada di bawah lurah, sehingga semua harus dikoordinasikan dengan lurah. Misal untuk kebutuhan pos jaga, jika APBD tidak mampu, baru kemudian menarik dana masyarakat dan harus bisa dipertanggungjawabkan,” kata Ginda.
Politikus PDIP itu juga menyoroti masalah transparansi dana. Dia juga mempertanyakan pertanggungjawaban dari uang Rp 11,5 juta yang diperoleh linmas.
“Nanti pembagiannya seperti apa? Ini kan eranya transparansi. Kalau memang menarik dana untuk operasional, ya harus dengan surat yang benar. Lurah menjadi penanggung jawab. Jika sisa akan diapakan uangnya, semua harus dilaporkan ke camat, bahkan wali kota,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Gibran mencopot Lurah Gajahan, S yang diduga terlibat pungutan liar (pungli) bermodus zakat dan sedekah bersama petugas linmas. Selanjutnya, S akan diperiksa oleh dinas terkait.
“Hari Senin (lurah) dibebastugaskan. Pokoknya nanti habis ini semuanya akan diproses oleh Inspektorat dan dinas terkait,” kata Gibran usai memimpin upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Balai Kota Solo, Minggu (2/5).
Gibran menyebutkan bahwa tindakan tersebut dilarang dalam Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 13 tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya. Pada poin 4 tertulis larangan meminta dana dengan mengatasnamakan Tunjangan Hari Raya ataupun sebutan lain.
Dia pun mengembalikan uang dari masyarakat yang sudah diserahkan kepada linmas. Gibran juga meminta maaf atas ketidaknyamanan tersebut, serta meminta masyarakat tidak takut untuk melapor.
Baca juga :Â Gibran Ingatkan PNS Solo Tak Mudik Lebaran: Biar Cepat Pulih dari Pandemi
(bai/ams)