Ponorogo – Pengetatan penyekatan menjelang mudik dilarang diterapkan di Ponorogo, yang berbatasan dengan Wonogiri, Jawa Tengah. Ada 20 kendaraan yang harus putar balik.
Satlantas Polres Ponorogo melakukan pengetatan di perbatasan Ponorogo-Wonogiri, tepatnya di Desa Biting, Kecamatan Badegan. Salah seorang pemudik, Zakiatul Ahmad mengaku ingin mudik ke Tulungagung, karena sendirian di pondok di Yogyakarta.
“Saya tadi subuh berangkat dari Yogyakarta mau ke Tulungagung. Mau mudik, di pondok nggak ada orang. Baru di sini ada pemeriksaan polisi,” tutur Zaki kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).
Pemudik lainnya, Sukadi (45) asal Jatisrono, Wonogiri juga harus putar balik saat memasuki Ponorogo. Sebab, dia tidak memiliki surat kesehatan maupun surat tugas kedinasan.
“Saya dari Jatisrono mau ke Ponorogo. Mau jual mobil, eh disuruh putar balik,” terang Sukadi.
Pantauan detikcom di lokasi penyekatan, polisi tidak segan menyuruh para pemudik untuk putar balik. Mulai dari kendaraan roda empat maupun kendaraan roda dua.
Sementara Kasat Lantas Polres Ponorogo AKP Indra Budi Wibowo menambahkan, pihaknya melaksanakan pengetatan mengacu pada peraturan pemerintah Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, dan adendum Kepala Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.
“Hari ini kita lakukan pengetatan, jelang penyekatan dilarang mudik besok,” jelas Indra.
Kendaraan berpelat non AE dilarang masuk ke Bumi Reog. Kecuali menunjukkan surat kesehatan hasil swab, rapid maupun GeNose. Pun juga yang membawa surat keterangan dari desa serta surat kedinasan dari atasan masing-masing.
“Penyekatan tanggal 6-17 Mei bertepatan dengan Operasi Ketupat Semeru. Intinya larangan mudik,” terang Indra.