Daerahkita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
  • Login
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Jaga Indonesia

Perpanjangan PPKM: Di Jawa Hanya Kabupaten Tasikmalaya yang Terapkan Level 2

Admin Forumdaerah by Admin Forumdaerah
4 Agustus 2021
in Jaga Indonesia
0 0
0
Perpanjangan PPKM: Di Jawa Hanya Kabupaten Tasikmalaya yang Terapkan Level 2
0
SHARES
52
VIEWS

JAKARTA, KOMPAS.com – Instruksi Mendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali telah diterbitkan Senin (2/8/2021).

Dalam Inmendagri itu, disebutkan secara rinci kabupaten di Jawa dan Bali yang masuk kategori level 4, level 3 dan level 2 yang semuanya tersebar di tujuh provinsi.

READ ALSO

Kakorlantas Tinjau Smart City Road Safety di Polrestabes Bandung Wujudkan Kota Cerdas

Ditjen Hubdat Tinjau PO Sinar Jaya di Bekasi, Pastikan Armada Bus Layak Jalan Jelang Nataru

Dilansir dari lembaran resmi Inmendagri Nomor 27, Selasa (3/8/2021), hanya satu daerah yang masuk kategori level 2 PPKM, yakni Kabupaten Tasikmalaya.

Menurut pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 2.

Kriteria itu yakni, angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu, jumlah fawat inap di di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu dan jumlah angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di daerah itu.

Adapun berdasarkan peraturan Inmendagri Nomor 27 ada sejumlah ketentuan teknis dalam penerapan PPKM level 2, rinciannya adalah sebagai berikut:

Pertama, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan 50 persen secara daring/online dan 50 persen secara tatap muka.

Baca juga: Inmendagri Nomor 29/2021, Ini Daerah yang Terapkan PPKM Level 2…

Kedua, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.

Ketiga, pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1. esensial seperti:

a). keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50 persen (untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

b). pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik.

c). teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.

d). perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf.

e). industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan menerapkan protokol kesehatan, pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Anggota DPR Ingatkan soal Ketersediaan Obat dan Oksigen

2). esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

3). kritikal seperti kesehatan serta keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.

Kemudian sekor kritikal penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi 100 persen dengan ketentuan maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50 persen staf.

Baca juga: PPKM Level 4 di 45 Daerah Luar Jawa-Bali, Pedagang Kaki Lima hingga Bengkel Buka dengan Prokes Ketat

Lalu untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai pukul 18.00 waktu setempat.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah.

Keempat, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum adalah:

1). warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diijinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah.

2). restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diijinkan menerima makan ditempat (dine-in) dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas, pengaturan teknis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah.

Kelima, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan.

Keenam, pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Ketujuh, tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 (dua) dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 persen orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kedelapan, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diijinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kesembilan, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kesembilan, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kesepuluh, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan makan ditempat.

Kesebelas, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus mematuhi ketentuan:

1). menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

2). menunjukkan PCR atau Antigen (H-1) untuk moda transportasi pesawat udara, mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

3). ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

4). untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Keduabelas, masyarakat agar tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

Ketigabelas, pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Keempatbelas, Bupati/Wali kota di wilayah dengan kriteria Level 3 (tiga) dan Level 2 (dua) dapat mengatur aturan yang lebih ketat dengan mempertimbangkan kondisi di wilayahnya masing-masing.

 

Related Posts

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho
Berita Negeri

Kakorlantas Tinjau Smart City Road Safety di Polrestabes Bandung Wujudkan Kota Cerdas

14 November 2025
Ditjen Hubdat Tinjau PO Sinar Jaya di Bekasi, Pastikan Armada Bus Layak Jalan Jelang Nataru
Berita Negeri

Ditjen Hubdat Tinjau PO Sinar Jaya di Bekasi, Pastikan Armada Bus Layak Jalan Jelang Nataru

10 November 2025
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.
Berita Negeri

Polantas Menyapa dan Revitalisasi ISDC Jadi Prioritas Korlantas Polri Tahun 2025

10 November 2025
Apresiasi Aiptu Dulyani yang Menolak Suap: Teladan di Hari Pahlawan
Berita Negeri

Apresiasi Aiptu Dulyani yang Menolak Suap: Teladan di Hari Pahlawan

10 November 2025
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho
Berita Negeri

Pendekatan Edukatif Kakorlantas: Membina Generasi Muda Melalui Penertiban Balap Liar

10 November 2025
‎Apel Ojol di Bandung, Kapolri Ajak Driver Jadi Mitra Strategis Polri & Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas 1
Berita Negeri

Kakorlantas Dampingi Kapolri Ajak Pengemudi Ojol Jadi Mitra Strategis dalam Menjaga Kamtibmas dan Budaya Tertib Lalu Lintas

9 November 2025
Next Post
Kapolri Kirim Bantuan 1.000 Oksigen Konsentrator ke RS Rujukan Covid se-Indonesia

Kapolri Kirim Bantuan 1.000 Oksigen Konsentrator ke RS Rujukan Covid se-Indonesia

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopuler

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

6 September 2022
5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

6 September 2022
Mengenal Karakteristik Adat Jawa

Mengenal Karakteristik Adat Jawa

21 Juli 2023
Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

9 Juli 2021
Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari, Gambarkan Adegan Tragis Seksual Tanpa Sensor #usutkasusvina

Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari, Gambarkan Adegan Tragis Seksual Tanpa Sensor #usutkasusvina

16 Mei 2024

Berita Pilihan

Kapolri minta Forkompimda Jateng kendalikan ‘mobility index’

Kapolri minta Forkompimda Jateng kendalikan ‘mobility index’

10 Juli 2021
Perbedaan Gunung Ruang dan Raung

Perbedaan Gunung Ruang dan Raung

23 April 2024
Kapolri sebut PPKM darurat untuk menjaga keselamatan rakyat

Kapolri sebut PPKM darurat untuk menjaga keselamatan rakyat

5 Juli 2021
Kota Malang Akan Gelar Sekolah Tatap Muka 19 April 2021

Kota Malang Akan Gelar Sekolah Tatap Muka 19 April 2021

16 April 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah

Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz