Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dan polda di sejumlah wilayah menangkap 45 tersangka kasus pinjaman online ilegal selama 12-19 Oktober 2021. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penangkapan antara lain dilakukan di Deli Serdang, Sumatera Utara; Ciputat, Tangerang Selatan; Depok, Yogyakarta; dan Pontianak, Kalimantan Barat.
“Mulai 12 sampai 19 Oktober 2021, Bareskrim Polri dalam hal ini Dirtipideksus dan polda jajaran telah melakukan pengungkapan penangkapan terhadap 45 tersangka,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (21/10/2021).
Ramadhan menjelaskan, 19 tersangka ditangkap penyidik Dirtipideksus Bareskrim, 13 tersangka ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, dan 7 tersangka ditangkap penyidik Polda Jawa Barat. Kemudian, 1 tersangka ditangkap penyidik Polda Jawa Tengah, 3 tersangka ditangkap penyidik Polda Jawa Timur, dan 2 tersangka ditangkap penyidik Polda Kalimantan Barat.
Dari penangkapan di beberapa wilayah itu, polisi menyita barang bukti berupa ratusan ponsel, laptop dan PC, dan ratusan simcard baik yang masih baru maupun sudah teregistrasi. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Ramadhan mengatakan, 45 tersangka yang ditangkap itu memiliki peran berbeda. Baca juga: Nasabah Tak Perlu Bayar Utang ke Pinjol Ilegal, Apa Dasar Hukumnya? “Mulai dari pendana atau pemodal, debt collection atau penagihan, kemudian ada yang memiliki peran melakukan tindak pidana di luar itu, misalnya dalam penagihan melakukan pengancaman,” ujarnya.
Dari penangkapan 45 tersangka tersebut, polisi pun terus melakukan pengembangan. Menurut Ramadhan, hingga saat ini sudah ada delapan tersangka lagi yang ditangkap berdasarkan penangkapan 45 orang itu. “Pengembangan mengamankan total delapan orang tersangka,” katanya.
Sumber: kompas.com